Haters Ahok Mendadak Lemes Usai PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras!

Penyerang Ahok
tokohterkini.blogspot.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk kembali menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pengusutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Hakim tunggal Nursiam, yang memimpin sidang praperadilan, menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan MAKI salah sasaran. Karena gugatan itu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.

"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," ujar Nursiam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.

Dasar pertimbangan hakim lainnya yaitu, proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi objek praperadilan tidak tepat. Lantaran, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.

Koordinator MAKI Buyamin Saiman menerima keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim punya pertimbangan dalam memutuskan.

"Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," ujar  Buyamin.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPK, Retno Cusnia mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa dan mencoba mengintervensi proses hukum KPK.

"Siapapun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ungkap Retno.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK, mengenai pengusutan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah yang kedua kalinya ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan pertama terkait pengusutan kasus RS Sumber Waras ditolak pada Rabu 30 Maret 2016.

Ketika itu, dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI. Hakim juga membacakan eksepsi dari KPK. "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar hakim Tursina.


sumber: viva.co.id

Post a Comment

Previous Post Next Post