tokohterkini.blogspot.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap kasus suap reklamasi secara terang benderang.
Lulung menyampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas sudah melakukan pelanggaran dengan melawan sejumlah undang-undang.
Sejak 2013, Ahok telah membiarkan bangunan di lahan reklamasi dan menguatkannya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan.
Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum dibahas.
"Operasi tangkap tangan (OTT) reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga. KPK saya minta bertobat, anggota Dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai, Ahok sudah patut dijadikan tersangka," ungkap Lulung, ketika dihubungi, Selasa (10/5/2016).
Lulung melanjutkan, selain sudah menabrak peraturan tersebut, Ahok juga sudah mengabaikan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan, Ahok harus menjadikan masyarakat menjadi subyek, bukan menjadi obyek sehingga kebijakan tidak berdampak negatif dan meluas terhadap masyarakat itu sendiri.
Hal itu pun berkaitan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2007 yang diganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 dalam mengelola masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil, dan pariwisata yang harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Masyarakat di sana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan, apalagi setelah memutuskan moratorium, Menko Kemaritiman berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal, moratorium itu jelas," ujar Lulung.
sumber: kompas.com
Ini Ocehan Lucu Terbaru Lulung Gara-Gara Ahok Tak Kunjung Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka!
Your Friend
0
تعليقات
Tags
Berita
إرسال تعليق