tokohterkini.blogspot.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan kembali menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pengusutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Hakim tunggal Nursiam, yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan gugatan yang dilayangkan MAKI adalah salah sasaran. Karena, gugatan itu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.
"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," ujar Nursiam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Dasar pertimbangan hakim lainnya yakni, proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi objek praperadilan tidak tepat. Lantaran, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.
Koordinator MAKI Buyamin Saiman menerima keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim punya pertimbangan dalam memutuskan.
"Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," ujar Buyamin.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPK, Retno Cusnia mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa dan mencoba mengintervensi proses hukum KPK.
"Siapapun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ujar Retno.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK, terkait pengusutan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merupakan yang kedua kalinya ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan pertama terkait pengusutan kasus RS Sumber Waras ditolak pada Rabu 30 Maret 2016.
Gugatan ditolak bisa dibayangkan haters Ahok semakin mengganas! Sebelumnya Habib Rizieq selaku Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) mengancam bakal membakar Gedung Balai Kota Jakarta apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tak mempunyai nyali untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Habib Rizieq menuntut DPRD DKI untuk melanjutkan hak angket hingga menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk bisa memakzulkan Ahok.
�Kami dorong DPRD untuk lebih cekatan, jangan sampai kami berfikir, mungkin dorongannya kurang kenceng, mungkin kalau kenceng balaikotanya dibakar dulu. Ini kan kalau sampai balaikota dibakar dulu baru digelar HMP ini kan jadi repot. Tapi kita ingin semua selesai secara prosedural,� ungkap Habib Rizieq di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Habib Rizieq juga menuturkan bahwa tak ada lagi alasan bagi DPRD DKI Jakarta untuk tidak memakzulkan bekas Bupati Belitung Timur itu.
Menurut pria yang kerap memakai jubah tersebut, banyak bukti-bukti yang menyebut bahwa Ahok bukan pemimpin yang baik untuk DKI Jakarta. Pertama, Rizieq menilai, Ahok telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,9 triliun dan kedua, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
FPI, lanjut Rizieq, menolak menerima Gubernur DKI Jakarta yang bermulut �comberan�. Habib Rizieq menegaskan, selama memimpin Ibu Kota, Ahok tidak memiliki integritas sebagai pejabat publik yang santun. Hal itu dikarenakan Ahok kerap menyebut anggota dewan adalah rampok dan rakyat adalah maling.
�Mulutnya ini udah banyak comberan. Rakyat kecil dikatain maling, anggota dikatain rampok di televisi, di mana harkat dan martabat lembaga negara di masyarakat kok dibiarkan dihantam, disikat, dicaci maki,� tegasnya.
Source: Viva.co.id
Post a Comment