transparanjujur.blogspot.com - Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto yang akan menindak tegas dirinya. Karena itu lah Ahmad Dhani mengatakan akan menemui Moechgiyarto untuk menanyakan langsung soal pernyataan tersebut.
Ahmad Dhani menyampaikan dirinya akan menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta. Dia pun meminta agar Moechgiyarto tetap berada di kantornya.
"Besok, Senin jam 10.00 WIB saya akan ke Polda Metro Jaya cari Kapolda yang katanya mau mempidanakan Ahmad Dhani. Tolong info ke Kapolda supaya jangan ke mana-mana," ungkap Ahmad Dhani lewat pesan singkat yang disebar kepada wartawan, Minggu (5/6/2016). Dhani juga memposting pernyataan ini di akun twitternya @AHMADDHANIPRAST.
Di twitter, Dhani juga sempat menulis kalimat bernada tantangan kepada Kapolda: "Utk Kapolda Metro Jaya...kalo mau mempidanakan saya ga usah ngoceh2...langsung tangkap saja...saya tunggu di mana saja...kapan saja."
Sikap ini ditunjukkan Ahmad Dhani sebagai respons dari pernyataan Irjen Moechgiyarto yang katanya akan menindak tegas dirinya terkait soal aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama Ratna Sarumpaet di depan Gedung KPK, Kamis (2/6). Ketika itu beberapa peralatan dan kendaraan yang akan digunakan untuk berunjuk rasa ditahan oleh polisi.
Atas masalah ini, Ahmad Dhani pun memberikan penjelasan. Dhani mengatakan saat itu dirinya sepakat untuk tidak berunjuk rasa di depan Gedung KPK dan menggunakan pentas serta alat musik.
"Kronologi yang harus diketahui Kapolda Metro sebelum asal ngomong mau mempidanakan Ahmad Dhani. Pertama, saya ditelepon Krishna Murti (Direskrimum Polda Metro Jaya) perihal demonstrasi tanggal 2 Juni 2016. Krishna melarang demo di depan gedung KPK lama. Katanya ada inpres terus diralat (jadi) instruksi gubernur. Saya setuju. Melarang juga ada pentas, saya turuti," ujar Dhani.
Selain itu, Dhani juga membantah akan mementaskan pertunjukan musik dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mobil yang digunakannya berisi alat pengeras suara dan kru audio, bukan alat musik band.
Tapi yang lebih parah dari cuitan Ahmad Dhani adalah memaki Kapolda Metro jaya dengan cuitannya, "Kapolda Metro Mau mempidanakan AhmadDhani??Gubernur yang merugikan negara menurut laporan BPK Koen meneng ae cuk....
Parahnya cuitan yang sudah lebih dari 20 jam, masih terlihat adem ayem saja. Tidak ada tindakan polisi untuk menangkap Ahmad Dhani. Sebenarnya definisi 'Hate speech' itu seperti apa? Seharusnya masyarakat diberi pengetahuan yang jelas tentang ini. Jika Ahmad Dhani tidak ditangkap, maka semua rakyat Indonesia pun punya hal yang sama untuk memaki - maki Kepolisian.
Tapi bila kemudian ada yang ditangkap karenanya, terbukti Polisi hanya berani pada kaum papah dan miskin. Lihat saja, anaknya nabrak orang sampai mati saja tidak dipenjara. Coba kalau orang miskin, mana bisa begitu, pasti beda perlakuannya. Bahkan sekarang Polisi rela dimaki-maki dan 'diinjak-injak' sama Ahmad Dhani. Miris!! Penegakan hukum masih saja tajam kebawah dan tumpul keatas.
Sumber: beritateratas.com
Post a Comment